*KEWARGANEGARAAN*
A.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM).
HAM adalah hak-hak dasar yang
melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak
sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung
oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi
Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan
setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi:
- Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
- Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
- Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
- Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi
Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia
secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan
kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung
tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara
individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
Berdasarkan beberapa
rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa
sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu
diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara
otomatis.
b. HAM berlaku untuk
semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik
atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa
dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak
orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang
tidak melindungi atau melanggar HAM.
B.
Penegakan
HAM di Indonesia.
Setiap
orang dan setiap badan dalam masyarakat senantiasa menjunjung tinggi
penghargaan tehadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan melalui tindakan progresif
baik secara nasional maupun internasional. Namun manakala manusia telah
memproklamasikan diri menjadi suatu kaum atau bangsa dalam suatu Negara, status
manusia individual akan menjadi status warga Negara. Pemberian hak sebagai
warga Negara diatur dalam mekanisme kenegaraan. Berikut ini langkah-langkah
dalam upaya penegakan HAM di Indonesia adalah:
1. Mengadakan langkah kongkret dan
sistematik dalam pengaturan hukum positif
2. Membuat peraturan perundang-undangan
tetntang HAM
3. Peningkatan penghayatan dan
pembudayaan HAM pada segenap elemen masyarakat
4. Mengatur mekanisme perlindungan HAM
secara terpadu
5. Memacu keberanian warga untuk
melaporkan bila ada pelanggaran HAM
6. Meningkatkan hubungan dengan lembaga
yang menangani HAM
7. Meningkatkan peran aktif media massa
Dalam
penegakan HAM di Indonesia perangkat ideologi pancasila dan UUD 1945 harus
dijadikan acuan pokok, karena secara terpadu nilai-nilai dasar yang ada di
dalamnya merupakan The Indonesia Bill Of Human Right.
Ada sejumlah kemajuan positif yang telah
dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam kerangka penegakan HAM, khususnya
terkait dengan upaya perbaikan pada kerangka hukum dan institusi untuk
mempromosikan HAM. Telah nampak dalam kerangka hukum, pemerintah Indonesia
telah melahirkan beberapa kebijakan menyangkut HAM yang cukup positif.
Pembuatan Undang-Undang (UU) HAM serta UU Perlindungan Saksi Mata, adalah
beberapa kebijakan yang dilihatnya dapat memberi sentimen positif pada
persoalan perlindungan HAM di Indonesia. Dibentuknya beberapa institusi
penegakan HAM di Indonesia, seperti pengadilan HAM ad-hoc, Komisi Nasional HAM,
Komnas Perempuan serta sejumlah organisasi HAM lainnya, juga merupakan usaha
yang telah dilakukan pemerintah dalam upaya penegakan HAM.
Program
penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta
pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu,
penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan
konsisten.
Dalam
upaya penegakan penegakan hak asasi manusia di Indonesia, dibutuhkan sarana dan
prasarana. Sarana dan prasarana penegakan HAM di Indonesia dapat dikategorikan
menjadi dua bagian yaitu:
1. Sarana
yang terbentuk institusi atau kelembagaan seperti lembaga advokasi tentang HAM
yang dibentuk oleh LSM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM), Komisi
Nasional HAM Perempuan dan institusi lainnya.
2. Sarana
yang berbentuk peraturan atau Undang-Undang, seperti adanya beberapa pasal
dalam konstitusi UUD 1945 yang memuat tentang HAM, UU RI No. 39 Tahun 1999,
keputusan Presiden RI No. 50 Tahun 1993, Keputusan Presiden RI No. 129 Tahun
1998, Keputusan Presiden RI No. 181 tahun 1998 dan Instruksi Presiden No. 26
Tahun 1998. Kesemua prangkat hukum tersebut merupakan sarana pendukung
perlindungan HAM di Indonesia.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan
hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
- Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
- Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
- Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
- Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
- Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
- Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
- Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
- Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
- Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
- Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
C.
Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Pemahaman Ham di Indonesia sebagai
tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada
dasarnya berlangsung sudah cukup lama. Secara garis besar Prof. Bagir Manan
pada bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia ( 2001 ),
membagi perkembangan HAM pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu
periode sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 ), periode setelah Kemerdekaan ( 1945
– sekarang ).
1.
Periode Sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 )
Boedi Oetomo, dalam konteks
pemikiran HAM, pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran
berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi – petisi yang dilakukan
kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dalam surat kabar goeroe
desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat
dan mengeluarkan pendapat.
Perhimpunan Indonesia, lebih
menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri.
Sarekat Islam, menekankan pada
usaha – usaha unutk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan
dan deskriminasi rasial.
Partai Komunis Indonesia, sebagai
partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih condong pada hak – hak yang
bersifat sosial dan menyentuh isu – isu yang berkenan dengan alat produksi.
Indische Partij, pemikiran HAM yang
paling menonjol adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan
perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan.
Partai Nasional Indonesia,
mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan.
Organisasi Pendidikan Nasional
Indonesia, menekankan pada hak politik yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat,
hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan
di muka hukum serta hak untuk turut dalam penyelenggaraan Negara. Pemikiran HAM
sebelum kemerdekaan juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno
dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada pihak
lain. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan
dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak
berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan tulisan
dan lisan.
2.
Periode Setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang )
a. Periode 1945 – 1950
Pemikiran HAM pada periode awal
kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat
melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk menyampaikan
pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara
formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hukum dasar Negara
( konstitusi ) yaitu, UUD 45. komitmen terhadap HAM pada periode awal
sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945.
Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.
Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.
b. Periode 1950 – 1959
Periode 1950 – 1959 dalam
perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode Demokrasi
Parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini menapatkan momentum yang sangat
membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal
atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Seperti
dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode
ini mengalami “ pasang” dan menikmati “ bulan madu “ kebebasan. Indikatornya
menurut ahli hukum tata Negara ini ada lima aspek. Pertama, semakin banyak
tumbuh partai – partai politik dengan beragam ideologinya masing – masing.
Kedua, Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi betul – betul menikmati
kebebasannya. Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi berlangsung
dalam suasana kebebasan, fair ( adil ) dan demokratis. Keempat, parlemen atau
dewan perwakilan rakyat resprentasi dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja
dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin efektif
terhadap eksekutif. Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim
yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang
kebebasan.
c. Periode 1959 – 1966
Pada periode ini sistem
pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi
penolakan Soekarno terhaap sistem demokrasi Parlementer. Pada sistem ini (
demokrasi terpimpin ) kekuasan berpusat pada dan berada ditangan presiden.
Akibat dari sistem demokrasi terpimpin Presiden melakukan tindakan
inkonstitusional baik pada tataran supratruktur politik maupun dalam tataran
infrastruktur poltik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak
asasi masyarakat yaitu hak sipil dan dan hak politik.
d. Periode 1966 – 1998
Setelah terjadi peralihan
pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan HAM. Pada
masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu
seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan
tentang perlunya pembentukan Pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan
HAM untuk wilayah Asia. Selanjutnya pada pada tahun 1968 diadakan seminar
Nasional Hukum II yang merekomendasikan perlunya hak uji materil ( judical
review ) untuk dilakukan guna melindungi HAM. Begitu pula dalam rangka pelaksanan
TAP MPRS No. XIV/MPRS 1966 MPRS melalui Panitia Ad Hoc IV telah menyiapkan
rumusan yang akan dituangkan dalam piagam tentang Hak – hak Asasi Manusia dan
Hak – hak serta Kewajiban Warganegara.
Sementara itu, pada sekitar awal
tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran,
karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Pemerintah pada
periode ini bersifat defensif dan represif yang dicerminkan dari produk hukum
yang umumnya restriktif terhadap HAM. Sikap defensif pemerintah tercermin dalam
ungkapan bahwa HAM adalah produk pemikiran barat yang tidak sesuai dengan nilai
–nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila serta bangsa
Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan
UUD 1945 yang terlebih dahulu dibandingkan dengan deklarasi Universal HAM.
Selain itu sikap defensif pemerintah ini berdasarkan pada anggapan bahwa isu
HAM seringkali digunakan oleh Negara – Negara Barat untuk memojokkan Negara
yang sedang berkembang seperti Inonesia.
Meskipun dari pihak pemerintah
mengalami kemandegan bahkan kemunduran, pemikiran HAM nampaknya terus ada pada
periode ini terutama dikalangan masyarakat yang dimotori oleh LSM ( Lembaga
Swadaya Masyarakat ) dan masyarakat akademisi yang concern terhaap penegakan
HAM. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat melalui pembentukan jaringan dan lobi
internasional terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi seprti kasus Tanjung
Priok, kasus Keung Ombo, kasus DOM di Aceh, kasus di Irian Jaya, dan sebagainya.
Upaya yang dilakukan oleh
masyarakat menjelang periode 1990-an nampak memperoleh hasil yang
menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan
defensif menjadi ke strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan
penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan
penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM
) berdasarkan KEPRES No. 50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993.
Lembaga ini bertugas untuk memantau
dan menyeliiki pelaksanaan HAM, serta memberi pendapat, pertimbangan, dan saran
kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM.
e. Periode 1998 – sekarang
Pergantian rezim pemerintahan pada
tahan 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan
HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa
kebijakan pemerintah orde baru yang beralwanan dengan pemjuan dan perlindungan
HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang – undangan yang
berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan
kemasyarakatan di Indonesia. Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan
banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan
penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen Internasional dalam bidang HAM.
Strategi penegakan HAM pada periode
ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan dan tahap penataan
aturan secara konsisten. pada tahap penentuan telah ditetapkan beberapa
penentuan perundang – undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi Negara
( Undang – undang Dasar 1945 ), ketetapan MPR ( TAP MPR ), Undang – undang
(UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang – undangam lainnya.
*DAFTAR PUSTAKA*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar